Bank Mandiri Keluhkan Sulitnya Buka Cabang di Luar Negeri Kepada DPR
Komisi XI DPR menerima pengaduan Direksi Bank BUMN yang merasa kesulitan membuka cabang di luar negeri.
Hal itu mengemuka saat Komisi XI DPR mengadakan RDP dengan jajaran Direksi Bank BUMN di Gedung Nusantara I, Rabu, (6/2).
Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengeluhkan perlunya azas resiprokal (kesetaraan) yang saat ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) perbankan.
Dia mencontohkan, sulitnya Bank Mandiri menambah kantor cabang di Singapura, sementara bank-bank Singapura senantiasa berkembang di Indonesia.
"Bank Mandiri tidak lebih dari 1 kantor cabang, dan satu ATM di Singapura. Tapi bank-bank Singapura ada puluhan cabang dan ATM yang beroperasi di Indonesia,"terangnya.
Dia mengatakan, Pihaknya sulit bertransaksi atau mengumpulkan dana dalam bentuk Reminbi di Shanghai, China. Justru lebih parah, Mandiri hanya bisa menggunakan Dollar Amerika Serikat (US$).
"Di Shanghai, kita tidak diijinkan untuk beroperasi dalam reminbi, harus dalam dolar AS. Tapi Cina boleh mengumpulkan dana rupiah di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, asas resiprokal ini baru disadari oleh Perbankan Indonesia, sementara Bank negara lain yang mau masuk ke kita begitu mudah karena aturan kita sangat liberal. Artinya, apakah kita meningkatkan derajat aturan sehingga mempersulit mereka (bank asing) masuk. "Itu yang ingin kita masukkan ke dalam revisi UU Perbankan,"terangnya belum lama ini.
Dia mengatakan, apabila asas resiprokal sudah menjadi bagian dari UU Perbankan, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib melaksanakannya. Jika tidak dilaksanakan, maka kata Harry, akan dipecat dari lembaga yang digadang-gadang super body itu.
“Karena nanti kita membuat kriteria-kriteria asas resiprokal yang bisa masuk peraturan OJK. Misalnya, perlakuan yang relatif sama di satu negara terhadap bank nasional kita, di mana mereka mendapat perlakuan yang sama di Indonesia,”jelasnya.
Dia menambahkan, hampir semua anggota komisi XI prinsipnya sudah menyetujui dimasukkannya asas resiprokal itu dalam UU Perbankan baru, walaupun itu belum secara resmi ditanyakan ke satu persatu anggota.
Resiprokal adalah satu dari tujuh hasil kajian umum terkait RUU Perbankan. Menurutnya penting untuk dibahas agar momentum capaian ekonomi yang sedang positif diiikuti oleh perkembangan dari perbankan. (si), foto :iw/parle/hr.